Definisi Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi bagi yang melanggarnya

Sifat dan Ciri Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

Sifat Hukum

  • Mengatur
    Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat


  • Memaksa
    Hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas


Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan itu bersifat memaksa
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
  5. Berisi perintah dan atau larangan
  6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
  7. Sumber-sumber hukum
  8. Sumber-Sumber Hukum

Pada hakikatnya, sumber-sumber hukum yang dikenal didalam ilmu hukum dibedakan atas dua jenis, sebagai berikut :

A. Sumber Hukum dalam Arti Materiil

Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil bersumber dari perasaan masyarakat, pendapat umum masyarakat,Kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasonal, keadaan geografis, dan politik hukum. Dengan demikian,sumber-sumber hukum secara materil dapat didinjau dari berbagai sudut, tergantung dari sisi dan sudut mana kita mempertanyakannnya. Dalam hal ini dapat kita lihat, antara lain sebagai berikut :

1. Sumber Hukum Menurut Ahli Sejarah.

Ahli sejarah memakai perkataan sumber hukum dalam dua arti :
Dalam arti sumber pengenalan hukum, yakni semua tulisan, dokumen, inskripsi dan lainnya. Dari sumber tersebut kita dapat belajar mengenal hukum suatu bangsa pada suatu waktu, misalnya undang-undang, keputusan-keputusan hakim, piagam yang memuat perbuatan hukum, atau tulisan-tulisan hukum. Demikian juga dengan tulisan yang bersifat yuridis selagi masih berisi pemberitahuan mengenai lembaga hukum.
Dengan melihat dan mempergunakan dokumen-dokumen, surat-surat dan keterangan yang lain yang memuat undang-undang dan yang memungkinkan dia mengetahui hukum yang berlaku pada masa sekarang.

2. Sumber Hukum Menurut Ahli Filsafat.
Bagi seorang ahli filsafat sumber hukum juga dilihat dalam dua arti:
Ukuran yang harus dipakai untuk menjadi hukum agar dapat mengetahui apakah suatu hukum merupakan hukum yang adil? Oleh para filosof, keadilan sangat dipertimbangkan secara mendalam.
 Dengan melihat kekuatan mengingat dalam hukum. Dengan mengingat pertanyaan apa sebab kita taat pada hukum? Dalam hal ini banyak faktor yang mengikat hingga oarang menaati hukum,.

3. Sumber Hukum Menurut Ahli Sosiologis.
Menurut ahli sosio;ogis, sumber hukum  ialah faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan- kedaan ekonomi, pandangan agama atau saat-saat  psikologis.

4. Sumber Hukum Menurut Ahli Ekonomi.
Bagi seseorang ahli ekonomi  maka yang menjadi sumber hukumnya adalah apa yang tampak di penghidupan ekonomi. Misalnya sebelum pemerintah membuat peraturan yang bertujuan membatasi persaingan di lapangan dagang maka ahli ekonomi harus mengetahui apa yang dirasa pasti dan tidak dirasa pasti mengenai persaingan itu.

5. Sumber Hukum Menurut Ahli Agama.
Sumber hukum ahli agama tentu berbeda dari orang kebanyakan bagi golongan ahli agama yang menjadi dasar hukum yang paling hakiki ialah kitab suci.

Dari pandangan para ahli tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa apa yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti kata materil, ialah segala apa yang merupakan perasaan hukum, keyakinan hukum, dan Publik opinion yang ada pada masyarakat.

B. Sumber Hukum dalam arti Formil

Sumber Hukum dalam Arti Formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan dan kaidah hukum. Faktor yang menjadi sumber hukum formil merupakan sumber hukum dalam bentuk tertentu yang menjadi dasar sah dan berlakunya hukum secara formal.

Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari Undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin, preseden dan hukum agama dengan uraian sebagai berikut:

1. Undang- undang

Undang-undang adalah peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap oranmg selaku warga negara.[4]

Menurut Prof. Buys, dalam ilmu pengetahuan hukum, undang-undang dapat dibedakan dalam dua arti yaitu dalam arti kata materiil dan dalam arti kata formil.

Undang-Undang dalam arti kata materiil ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk (secara umum). Sebagai contoh, dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 5 ayat (2) : “ Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Peraturan tersebut dapat dikatakan sebagai undang-undanag dalam arti materiil, karena isinya dapat mengikat langsung setiap penduduk yang dikenainya.
Undang-undang dalam arti formil ialah setiap keputusan pemerintah yang berupakan undang-undang karena cara atau bentuk terjadinya.

2. Kebiasaan

Pada waktu yang bersamaan pada satu wilayah mempunyai dua macam “ masyarakat” yaitu “masyarakat hukum” dan “masyarakat sosial”. Masyarakat hukum diyakini oleh perundang-undangan, sedangkan masyarakat sosial diayakini oleh norma-norma sosial yang didalamnya termasuk kebiasaan. Kebiasaan merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan masyarakat dan dipatuhi sebagai nila-nilai- hidup yang positif. “ kebiasaan bagi mayarkat adalah hukum bagi negara”. Keduanya tiak saling meniadakan. Masing-masing merupakan ekspresi dan perwujudan asas-asas hukum dan keadilan menurut pandangan dan kemampuan manusia.

Suatu tingkah laku dapat diterima sebagai kebiasaan di dalam masyarakat apabila memenuhi syarat-syarat: kelayakan, adanya pengakuan tentang kebenarannya, yaitu diikuti secara terbuka oleh masyarakat dan mempunyai latar belakang sejarah yang tidak dapat dikenali kapan dimulainya.

3. Traktat (Perjanjian Antarnegara)

Traktat (Perjanjian Antarnegara) adalah suatu perjanjian internasional dua negara atau lebih dan sifatnya mengikat negara serta warga negara yang mengadakan perjanjian tersebut.

4. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap, kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama.

5. Doktrin

Doktrin adalah pendapat atau ajaran para ahli hukum yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat. Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi sehingga bukanlah hukum. Doktrin hanay memiliki wibawa yang dipandang bersifat objektif, sehingga sering digunakan sebagai sumber pembentukan hukum, serta dapat dijadikan dasar pengambilan putusan bagi hakim.

6. Preseden

Preseden merupakan suatu lembaga yang terdiri dari sebagian besar hukum yang tidak diundangkan (jus non scriptum) yang terdiri dari keputusan-keputusan pengadilan. Lembaga preseden lebih dikenal dengan Aglo saxon yangn mengikuti asas stare decisis dimana keputusan yang diberikan oleh pengadilan mengikuti keputusan yang pernah diputuskan.

7. Hukum Agama

Hukum Agama adalah hukum yang bersumber dari Tuhan sebagai ajaran bagi kehidupan manusia di dunia, kemudian diresepsi kedalam materi Undang-Undang. Dalam kenyataannya, hukum agama yang diakui dapat menjadi sumber hukum formil, meskipun selama ini sebagian ahli hukum tidak memandangnya demikian.

Definisi Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Tugas Negara

Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat.
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Sifat Negara
1.Memaksa
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
2. Monopoli
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
3. Menyeluruh
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati oleh seluruh orang tanpa ada pengecualian.

Bentuk Negara

- Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat

Negara Kesatuan dapat dibedakan menjadi 2 sistem, yaitu :
- Sentralisasi
- Desentralisasi.

- Negara Serikat (Federasi)

Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Ciri-ciri negara serikat/ federal:
Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
          Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk penerapan hukum dan undang-undang di kawasan tertentu yang merupakan Kawasan yang berada di bawah kekuasaan mereka.
Pemerintah dalam arti luas didefinisikan sebagai suatubentukorganisasi yang bekerja dengan tugasmenjalankan suatu sistem pemerintahan. Eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah dalam arti sempit pengertian pemerintah adalah suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,mengatur,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Jika pemerintah adalah lebih kearah organ, pemerintahan menunjukkan kearah bidang dan fungsi. Pemerintahanmerupakanorganisasiatauwadah orang yang mempunyai kekuasaan dan lembaga tempat mereka menjalankan aktivitas

Pemerintahan adalah proses atau cara pemerintah memegang wewenang ekonomi, politik, administrasi guna mengelola urusan-urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemerintahan dalam arti luas adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempit adalahsemua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapaitujuan negara. Pemerintah dalam artiluas adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk danwilayah negaraitu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segistruktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Kriteria menjadi Warga Negara Indonesia.

- Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang di lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

- Kelahiran
Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.

Landasan Hukum Warga Negara Indonesia
- UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945, khususnya pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
2. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
3. Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaaan negara “.
4. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa “ Tiap-tiapn warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Peranan tiap warga negara dalam negara hukum indonesia
Seperti yang sudah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dimana sebagai warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, sebagai warga negara kita harus mendukung segala kebijakan dan program pemerintah tetapi juga tidak terlepas dalam mengawal pelaksanaan kebijakan dan program tersebut agar tetap sejalan dengan kepentingan rakyat, membayar pajak tepat waktu dapat membantu pembangunan bagi negara dan membantu segala program pemerintah. Selain itu sebagai warga negara kita juga harus ikut dalam dalam usaha pembelaan negara, yang dimaksud pembelaan negara disini ialah menolak segala paham-paham yang dapat merusak dan melenceng dari pedoman Pancasila dan UUD 1945, menjaga ketentraman di lingkungan tempat kita tinggal merupakan bagian kecil dari keikut sertaan kita dalam usaha pembelaan negara, lalu sebagai warga negara kita juga diwajibkan untuk mengikuti program pendidikan hal ini penting bagi setiap warga negara karna pendidikan membuat seseorang mendapatkan pengetahuan dan pelatihan agar kelak dapat menjadi seorang yang bisa berkontribusi bagi pembangunan negara.

No comments:

Post a Comment